19 Februari 2013

Eks Wawako Tahan Mobil Dinas, Pemko Padangsidimpuan Akan Ambil Paksa

Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Padangsidimpuan Maragunung Harahap ternyata hingga kini belum juga belum mengembalikan mobil dinas yang digunakan ketika masih aktif berdinas.

Mobil dinas dengan nomor polisi BB 9 F tersebut saat ini terus digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil sering terlihat parkir di halaman rumahnya di Jalan Merdeka,Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan. Meski sudah berulangulang pemerintah meminta mobil tersebut,namun mantan camat Kecamatan Batunadua tersebut tidak mempedulikannya. “Kami melalui bagian umum sudah sering meminta mobil tersebut kepada Maragunung Harahap,namun hingga saat ini beliau belum kunjung mengembalikannya,” ujar Asisten III Pemko Padangsidimpuan Khairul Alamsyah, kemarin. Menurut dia, secara aturan Maragunung harus mengembalikan mobil dinas tersebut setelah masa tugas berakhir.

Selain sudah menyurati,pihaknya juga terus melakukan pendekatan persuasip agar Maragunung mau mengembalikan mobil dinas tersebut. ”Kami coba dulu pendekatan persuasif.Tapi kalau gagal juga kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya. Khairul menambahkan, akibat belum dikembalikannya mobil dinas,otomatis wakil wali kota saat ini belum mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Ketua Komisi II DPRD Padangsidimpuan Azhari Harahap mendesak pemerintah untuk segera mengambil mobil dinas tersebut.Tindakan itu harus dilakukan untuk menghindari adanya aset daerah yang digunakan secara pribadi. ”Mobil tersebut dibeli dengan menggunakan uang negara, makanya kami mendesak agar mobil itu segera dikembalikan,” tegasnya. Kalau perlu, kata dia, pemko dapat mengambil paksa mobil tersebut.”Kalau mobil itu hilang siapa yang mau bertanggungjawab,” cetusnya.
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: