17 Maret 2013

Cabuli gadis 17 tahun 10 kali hingga hamil

Cumbui gadis 17 tahun hingga 10 kali dan hamil empat bulan, Rudi (20) warga Jajar Tunggal, Surabaya, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pekerja proyek ini ditangkap anggota Polsek Wiyung, setelah dilaporkan orangtua SK, warga Karang Pilang, Surabaya ke polisi karena enggan bertanggung jawab.
Kapolsek Wiyung, Kompol Wiwik Setiyoningsih mengatakan, tersangka berhasil ditangkap anggotanya ketika bersembunyi di kawasan Tambaksari Surabaya.
"Kini tersangka sudah kami amankan dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wiyung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wiwik di Mapolsek Wiyung, Sabtu (16/3).
Wiwik menerangkan, penangkapan tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan ulah pemuda bertatto tersebut.
"Tersangka menggauli korban, yang masih berumur 17 tahun, warga Karang Pilang, Surabaya, berulang kali hingga hamil."


Dari pemeriksaan sementara, diketahui kalau antara korban dan tersangka memang sudah berpacaran sekitar satu tahun yang lalu. "Karena tersangka berjanji akan menikahi korban, maka korban rela digauli hingga beberapa kali," ungkap polwan dengan satu melati di pundak ini.
Namun, lanjut Wiwik, setelah gadis belia lulusan SMP itu hamil dan meminta pertanggungjawaban, tersangka justru kabur meninggalkan kekasihnya yang bekerja di sebuah toko penjualan parfum tersebut.
"Karena itulah, korban bersama orangtuanya melapor ke polisi. Dan berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka yang bersembunyi di kawasan Tambaksari."
Sementara Rudi yang kini tengah mendekan di sel tahanan itu mengaku kalau sebenarnya dia bukan tidak mau bertanggung jawab, tapi masih mengumpulkan uang untuk biaya nikah. "Seingat saya, ada sekitar 10 kali saya mencumbui pacar saya. Beberapa kali di rumahnya, saat sedang sepi dan beberapa kali di tempat kos saya," aku Rudi di hadapan penyidik.
Pemuda bertato yang ditangkap ketika masih bekerja di proyek bangunan di kawasan Tambaksari, Surabaya itu juga mengiba kepada penyidik untuk tidak dihukum. "Saya bukan tidak bertanggung jawab, tapi karena saya memang tidak punya uang jadi belum bisa menikah," dalih anak kedua dari enam bersaudara.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas Wiwik. merdeka.com
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: