23 Maret 2013

Merasa Dirugikan Pedagang Sangkumpal Bonang Demo PLN Sidimpuan


Seratusan pedagang Pasar Sangkumpal Bonang menggelar unjukrasa di depan gerbang PT PLN Wilayah Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/3).
Mereka menuntut agar PT PLN bertanggungjawab atas ketidak sesuaian pembayaran listrik dengan meteran yang berakibat tingginya bayaran yang ditanggung para pedagang setiap bulannya.
"Bayaran bulanan listrik kami tidak rasional, PLN harus bertanggungjawab, " ujar para pedagang.
Pantauan Analisa, seratusan pedagang pasar Sangkumpal Bonang tersebut tiba di depan gedung PT PLN sekitar pukul 11.00 Wib dengan mengenderai angkutan umum dan sepeda motor.
Selanjutnya, para pedagang menggelar orasi sembari membentangkan dan mengusung spanduk panjang dan poster yang bertuliskan berbagai kritikan kepada PT PLN, Walikota dan DPRD.
Dalam pernyatan sikapnya, para pedagang meminta PT PLN P. Sidimpuan transparan memberitahukan status pengelolahan tenaga listrik di Pasar sangkumpal Bonang, Plaza ATC serta keberadaan meteran.
"Meteran yang dipasang dikios kami apakah sudah diuji serta memenuhi Standar Nasioanl Indonesia (SNI) sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, " ujar pedagang.
Selain itu, para pedagang meminta PT PLN transparan memberitahukan apakah sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana disebut dalam pasal 18 peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 09 tahun 2011 tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN.
Pada peraturan menteri itu dinyatakan, Direktur jenderal (Dirjen) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ESDM termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan efisiensi pengusahaan, mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik serta pelayanan kepada konsumen.
Sedangkan pada Pasal 19 ayat 1 dan 2 disebutkan, dalam hal perusahaan perseroan PT PLN menerima pembayaran atas pungutan intansi lain, maka harus dinyatakan dengan jelas pada lembar tagihan atau tanda terima pembayaran listrik konsumen.
Dalam pelaksanaan tarif dasar listrik, direksi perusahaan listrik negara menetapkan penghitungan listrik agar tidak merugikan kepentingan konsumen maupun perseroan PT PLN.
Pada pernyataan sikapnya, para pedagang juga mendesak Pemko P. Sidimpuan agar melaksanakan kewenangannya dibidang ketenagalistrikan sebagaimana disebut dalam bab IV Pasal 5 ayat (3) huruf c dan e UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang menyebut kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibidang ketenaga lkistrikan meliputi, penetapan izin usaha penyediaan listrik untuk badan usaha.
Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. 
Menanggapi pernyataan sikap para pedagang itu, Kepala PT PLN P. Sidimpuan Wiaffan mengaku tidak ada intervensi terhadap pembayaran listrik.
"Kami hanya memasang listrik konsumen, masalah lainnya kami tidak tahu, tanyakan saja kepada pihak ATC sebagai pengelola Sangkumpal Bonang," katanya. http://www.analisadaily.com
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: