13 Januari 2013

Dua Pencopet Duel Anggota Kopassus

Dua copet yang biasa beraksi di wilayah Kartasura diringkus anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartasura kemarin.Keduanya, Aji Bowo,42,warga Dusun Sempu Andong RT 04/V Boyolali dan YohanesAirfer Edi,57,warga Sayuan,Kartasura,Sukoharjo.

pencopet duel dengan kopassus

Dari tangan pelaku,petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp130.000, 3 unit ponsel, 3 dompet, KTP, ATM,dan tas rampasan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB saat Sersan Dua Harmaji, anggota Kopassus yang tengah piket, sedang menyeberangkan istri para anggota Kopassus yang hendak mengantarkan anaknya sekolah.Nah,Harmaji melihat bus tujuan Solo–Jogja melintas kencang.Namun, tiba-tiba sekitar 200 meter ke arah Markas Kopassus ada dua orang penumpang meloncat turun dari bis dan lari tergesa-gesa.

Melihat itu, Harmaji lantas melakukan pengejaran dan berhasil menyusul. Saat hendak ditangkap, kedua pencopet tersebut berusaha melawan sehingga sempat terjadi duel satu lawan dua orang.“Saya berantemdi lokasi dua lawan satu karena pelaku menantang saya. Mengetahui ada pelaku yang kabur, saya teriak dan didengar anggota satu piket di pos.Teman saya kemudian menangkap satu pelaku lainnya yang berusaha kabur,” ungkap Harmaji.

Kedua copet tersebut hampir saja dimassa warga yang jengkel dan marah.Akan tetapi, kedua pelaku tersebut bisa diamankan di pos dan diserahkan ke Polsek Kartasura. Komandan Grup II Kopassus Kolonel Infrantri Suhardi sangat mengapresiasi positif anggota yang memiliki naluri intelijen berani menangkap dua copet yang berusaha lari. Apa yang dilakukan anggotanya tersebut merupakan prestasi yang patut dibanggakan. Sementara itu, Kapolsek Kartasura AKP Kemas Indra Negera mengaku terkendala belum adanya korban pencopetan yang melaporkan secara resmi. Apalagi,ponsel yang diambil pelaku juga belum dihubungi oleh pemilik yang merasa telah kehilangan.

“Pelaku ini dari penyelidikan sudah beberapa kali melakukan aksi sama di wilayah Solo,” ungkapnya. Kemas menambahkan, pelaku dijerat Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara. Salah satu pelaku,Aji,berdalih mencopet karena butuh biaya untuk anaknya yang masih duduk di kelas II SD dan TK. Karenaterdesakkebutuhandan tidak punya pekerjaan, dia akhirnya memilih mencopet di dalam bus.
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: