04 Juli 2012

Mahasiswa Mesum di Mobil Rental, CD Basah Disita

Pria berinisial MR (23) dan pasangan wanita berinisial CN (20) berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Banda Aceh dan Langsa terancam hukuman cambuk. Mereka tertangkap basah saat melakukan oral seks di dalam mobil rental merek Xenia dengan kondisi setengah telanjang di pinggiran Krueng Lamyong, Rabu (30/5) sore oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang sedang patroli dikawasan itu.

Kedua pelanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) dibawa petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mesum (zinah) yang sudah mereka lakukan. Turut disita mobil rental Xenia bernomor polisi BK 1163 JZ, celana dalam (CD) basah, dan handphone.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Fadhil yang didampingi Danton WH Sabri, Kamis (31/5) di Banda Aceh yang dikonfirmasi Harian Aceh membenarkan pihaknya telah menciduk pasangan mesum di bantaran Krueng Lamyong, Darussalam, Rabu (30/5) sekitar pukul 17.02 WIB.

Kini kata Fadhil, kedua pasangan yang sudah pacaran selama dua tahun tersebut masih diintrogasi di ruang penyidik dan kemungkinan pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP dan WH provinsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Karena ini sudah termasuk pelanggaran berat dan mereka sudah melakukan mesum (zinah) jadi kasus ini akan kita limpahkan ke provinsi. Kemungkinan keduanya akan diperadilankan dan terancam hukuman cambuk minimal lima kali cambuk dan maksimal sembilan kali cambuk,” tegas Fadhil.

Fadhil menceritakan kronologis penangkapan. Rabu (30/5) sekitar pukul 17.02 WIB, saat melintas di bantaran Krueng Lamyong, Darussalam, petugas WH Banda Aceh yang melakukan patroli melihat mobil Xenia yang mencurigakan. Saat petugas mendekat, mengintip dari arah belakang kaca mobil melihat dua anak manusia berlainan jenis non muhrim itu sedang melakukan oral seks.

Mereka setengah telajang berada di kursi depan kiri setir yang sudah diturunkan. Saat itu petugas WH wanita mengedor pintu mobil, selang berapa menit mobil baru dibuka. Kedua pelanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 itu pun dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kata Fadhil, menurut pengakuan MR, dia baru mengantarkan abangnya di pelabuhan Ulee Lheue menuju Sabang. Setelah itu dia menjemput pacarnya CN di Darussalam dan kemudian rawon-rawon ke Kota Banda Aceh. Kedua mahasiswa asal Aceh Timur itu kemudian berhenti di Krueng Lamyong dan melakukan perbuatan mesum di dalam Mobil rental tersebut.

“Mereka ditangkap petugas kita yang sedang patroli di kawasan itu. Mereka juga mengaku kepada petugas saat di-BAP-kan sudah sering melakukan oral seks. Maka itu keduanya kita bina dan panggil orang tuanya. Kasus ini akan kita limpahkan ke provinsi,” kata Fadhil.| Harian-Aceh
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: