06 Agustus 2012

Kepala Pegadaian Sidimpuan Ditahan

PADANGSIDIMPUAN- Kepala Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan Zainul Asri Nasution ditahan oleh kepolisian setempat.

Zainul diduga terlibat tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar. Modus yang digunakan Zainul yakni menahan tebusan atas uang pelunasan kredit gadai nasabah Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan.Untuk memuluskan niatnya, dia diduga membuat surat bukti kredit fiktif tanpa barang jaminan (BJ). Polresta Padangsidimpuan mengumpulkan 17 barang bukti yang akan dijadikan sebagai bukti tindakan tersangka.


Di antara barang bukti yang disita seperti 28 lembar surat bukti kredit Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian nomor 114/Kp.200322/2009 tanggal 23 Januari tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perum Pegadaian.Selain itu,enam set surat permintaan kredit, satu Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: OPP.2/67/5 tanggal 5 November tentang Pedoman Operasional Kantor cabang Perum Pegadaian.

Ada juga satu eksemplar laporan hasil pemeriksaan satuan pengawasan intern kantor wilayah pemeriksaan Pematang Siantar,satu lembar Surat Keputusan Direksi Nomor : R.09/KHI.400324/2012, tentang pemutusan hubungan kerja Zainul Asri Nasution dengan Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan. Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Andy S Taufik mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada 2009. Saat itu, tersangka menerima titipan emas sebanyak 2,5 kilo gram dari Merry Pulungan yang saat ini juga menjadi salah seorang saksi.

Selanjutnya, emas tersebut disimpan tersangka di berkas pribadi. Pada April 2009, tersangka mengakui bahwa emas yang disimpannya itu dirampok orang tidak dikenal.“Karena emas itu dirampok, maka tersangka menggantinya dengan cara mengangsur. Selanjutnya,Tim Satuan Pengawasi Intern (SPI) wilayah Medan menemukan 28 kredit gagal tanpa BJ yang tidak adafisiknya atasuangpinjaman sebesar Rp1.450.000.000. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam membuat BJ, tersangka juga diduga meminta atau memerintahkan sejumlah saksi. Yakni Maladi LB Batu, Agus Wibowo, Nelly Erlina untuk menandatangani SBK.

Saat ini,untuk mengembangkan kasus itu,kepolisian sudah memeriksa 16 saksi yang dianggap mengetahui tindakan korupsi tersebut. Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dari UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, junto pasal 8 dari UU No20/ 2001 tentang perubahan atas UU No31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Zainul Asri Nasution mengakui perbuatannya itu.Menurutnya,tindakan itu dilakukan untuk melunasi seluruh utang-utangnya. Dia mengatakan,menumpuknya utang tersebut disebabkan hilangnya emas seberat 2,5 kilo gram.

“Pada dasarnya saya tidak mau melakukan tindakan itu, tapi karena harus menutupi utang, tindakan itu terpaksa harus saya lakukan,” kata dia kepada wartawan ketika ditemui kemarin di Mapolresta Padangsidimpuan. Dia mengakui, masih banyak lagi yang menjadi motivasi dia untuk melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara itu. zia ul haq nasution.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/515990/
Rating Artikel : 5 Jumlah Voting : 99 Orang
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: