14 Agustus 2012

Polres Tapsel Bekuk Pembunuh Mandor Sawit

gambar ilustrasi
Padangsidimpuan, (Analisa). Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membekuk AG (24) warga desa Janji Matogu Kabupaten Tapsel tersangka pembunuh mandor panen perkebunan kelapa sawit PT Austindo Nusantara Jaya (PT.ANJ) Agri) Siais Jachson Saragih (33) ditempat persembunyiannya kawasan hutan Siais, Rabu (8/8).
Kapolres Tapsel AKBP Subandya, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar, SH didampingi, Kasubbag Humasy AKP AR Siregar dan Kanit Ekonomi Iptu Kusnadi mengatakan, penangkapan AG berdasarkan informasi masyarakat yang sebelumnya telah mengendus keberaaan tersangka yang melarikan diri setelah membunuh korban pada peristiwa tiga minggu lalu.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan membekuk tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan yang dilakukan tersangka yang selama ini bekerja sebagai buruh panen di kebun PT ANJ Agri Siais tergolong sadis dan sudah direncanakan terlebih dahulu, " ujarnya.

Dijelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara menusuk perut korban hingga tembus ke rusuk dan menebas leher korban hingga nyaris putus dengan senjata tajam jenis dodos yang biasa dipakai untuk mendodos janjang sawit di lokasi perkebunan blok F 14-15 Divisi IV perkebunan PT ANJ Agri Sabtu (14/7) sekira pukul 09.00 Wib lalu.

Selanjutnya, tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya bnerhasil dibekuk tiga pekan kemudian ditempat persembunyiannya hutan Siais. "Penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menegakkan hukum, dimana pun tersangka berada tetap dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " tegasnya.

Ditambahkan, beserta tersangka turut diamankan barang bukti berupa dodos sawit, baju korban yang berlumuran darah. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsidair pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " katanya.

Terpisah, General Manager (GM) PT ANJ Agri Siais Agus Tavip Sebayang mengucapkan terima kasih atas upaya Polres Tapsel yang telah menangkap tersangka di persembunyiannya selama tiga minggu. "Apresiasi tinggi kami ucapkan, untuk proses lebih lanjut, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak Polres Tapsel, "katanya. (hih)
http://www.analisadaily.com

Rating Artikel : 5 Jumlah Voting : 99 Orang
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: