Gelar-Perkara Kasus PT. Toba Pulp Lestari di Polres Tapsel : Dishut Tak Mampu Bantah Tuduhan Rakyat
Padangsidimpuan,
Gelar-Perkara kasus kejahatan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di Ruang PPKO
Mapolres Tapsel Jl. SM Raja Kota Padangsidimpuan (Psp) berlangsung
tegang penuh perdebatan sengit. Pihak managemen TPL yang resmi melalui
Direktur Juanda Panjaitan diundang Kapolres Tapsel AKBP Subandriya
dengan Surat No. B/975/IX/2012/Reskrim tgl. 3 September 2012, terbukti
takut mempertanggungjawabkan kasusnya dengan absen tidak datang hadiri
Gelar-Perkara pada Rabu 4 September 2012. Sementara staf Dishut Tapsel
tak mampu membantah paparan data dan bukti serta tuduhan masyarakat
Sipirok, Angkola Timur dan Kota Psp tentang kejahatan TPL.
Gelar-perkara
yang dipimpin Kanit-IV/Tipiter Aiptu H. SB Siregar dan
Kanit-III/Tipikor Aiptu Mazni Aries dengan 32 orang perwakilan
masyarakat Sipirok dan Angkola Timur beserta para aktifis lsm Alarm,
dihadiri 3 staf Dinas Kehutanan (Dishut) Tapsel. Yaitu P2LHP Mayor
Siagian, Petugas Penagih Setoran DR & PSDH Irsan Nasution dan
P2SKSKB Anggara Harahap.
Perdebatan sengit mulai terjadi ketika
ketiga staf Dishut tsb coba membuat penafsiran berbeda tentang ketentuan
pasal-pasal dalam Permenhut P.55/Menhut-II/2006 dan P.8/2009 Tentang
PUHH (Penata Usahaan hasil Hutan) dari Hutan Negara. Seperti pasal 6
ayat (7), (8), (10) serta ps 10 ayat (4) yang mewajibkan pemisahan KB
(kayu bulat) dengan KBK (kayu bulat kecil), pembuatan BU (buku ukur),
pembuatan LHP (laporan hasil penebangan) dibuat pegawai TPL di setiap
Tpn (tempat penumpukan) dekat lokasi setiap Blok tebang.
Kemudian
P2LHP (petugas pengesah LHP) dari Dishut mengesahkan LHP juga di Tpn,
berlanjut TPL bayar setoran DR & PSDH baru kayu bisa diangkut dari
Tpn di setiap Blok tebang seperti di Hotal, Panggorengan, Siturbis ke
TPK di Maragordong.
Sewaktu masyarakat memaparkan bukti-bukti
beserta para saksi bahwa TPL diduga keras menggelapkan volume hasil
penebangan dengan taktik KB dan KBK yang ditebang tanpa ada BU,
pengesahan LHP dan pembayaran DR & PSDH, buru-buru diangkut keluar
lokasi Tpn, ketiga staf Dishut tsb mulanya mau coba putar-belit membuat
penafsiran sendiri terhadap Permenhut P.55/2006 dan P.8/2009, namun
sewaktu diperlihat setiap huruf, kata dan kalimat dalam kedua Permenhut
tsb, akhirnya ketiga staf Dishut tsb cuma becus membungkam.
Perwakilan
masyarakat Angkola Timur menuntut agar Polres memerintahkan TPL untuk
stop menebang dan mengangkut kayu dari lokasi Siturbis/Simandalu sebelum
perkara perusakan tanah rakyat selesai. Untuk itu Polres diminta
mengirim surat ke Kantor TPL serta memasang police-line di TKP. “Jika
TPL masih nekat coba angkut kayu engan fifik kayu campur-aduk dan
dokumen angkut FAKB fiktif manipulatif, kami massa akan tangkap dan
serahkan lagi ke polisi. Biar kantor Polsek Sipirok dan Polres Tapsel
penuh dengan truck kayu tangkapan rakyat”, ketus Ketua Kelompok Tani
Simatoktong, Syawaludin harahap beserta saksi pelapor Amin Siregar.
Perwakilan
dari Sipirok, Faisal Reza Pardede, Bobby Iskandar Siregar dan Zulfan
Hutasuhut memaparkan kejahatan TPL menebang liar masuk areal Pertapakan
kantor Pemkab Tapsel di Dano Situmba dan mencuri kayu sembari
menyerahkan peta lokasi pencurian kayu beserta dokumentasi photo. Serta
memberikan bukti temuan kasus tronton TPL merk Hino No.Pol: BM-8962-AB
angkut KB campur-aduk KBK pakai FAKB tak jelas.
Dir. lsm Alarm,
Achmad RM Hutasuhut sebagai jurubicara penutup dari perwakilan
masyarakat menegaskan, “Masyarakat akan terus melakukan sweeping
terhadap angkutan kayu TPL baik langsir dari semua Tpn ke TPK
Maragordong maupun angkutan kayu dari TPK Maragordong ke pabrik TPL di
Sosor Ladang Parmaksian Kab Tobasa. Semua kejahatan TPL akan ditindak
tegas”, ultimatum Achmad Hutasuhut yang disambut tepukan tangan puluhan
masyarakat yang hadir di Ruang PPKO Polres Tapsel.
Terakhir,
sewaktu pihak Polres Tapsel selaku moderator Gelar-Perkara menawarkan
usul pemeriksaan bersama Polres, perwakilan masyarakat dan Dishut untuk
melakukan peninjauan lapangan ke lokasi penebangan TPL, dir lsm Alarm
mengajukan pra-syarat, “Terlebih dahulu semua berkas perencanaan dan
penebangan TPL beserta administrasi Dishut Tapsel harus diserahkan, guna
dapat diuji dan dibuktikan kesesuaian data administrasi TPL dan Dishut
dengan fakta penebangan dan pengangkutan kayu”.
Menjawab
prasyarat masyarakat, Kanit-IV/Tipiter AIPTU SB Siregar memberi waktu
kepada Dishut Tapsel bersama managemen TPL menyerahkan semua berkas
administrasi terkait selambatnya Jum`at sore tgl. 6 September 2012.
Beberapa
pimpinan masyarakat Sipirok dan Angkola Timur menegaskan, “Kami akan
mengikuti sikap Kapolres Tapsel melanjutkan penyidikan perkara kejahatan
TPL sekaligus memantau ketegasan Bupati menindak persekongkolan Dishut
yang diduga keras turut membantu kejahatan TPL”. ( ryzach morniff )
0 Please Share a Your Opinion.: