10 September 2012

Pemkab Tapsel Rehab Aula & Perpus Kejari Sidimpuan

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Tarukim mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2012 untuk merehabilitasi aula dan perpustakaan di instansi vertikal Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan yang mempunyai DIPA APBN
 
Tokoh Masyarakat Sipirok Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Rabu (05/09/2012) menilai pengalokasian anggaran tersebut  terkategori bantuan hibah kepada pemerintah (instansi vertikal) yang tidak berpihak kepada rakyat dan menyalahi ketentuan.

“Bantuan hibah Pemkab Tapsel kepada Kejari Padang Sidimpuan itu belum saatnya dilakukan di tengah banyaknya kebutuhan prioritas Pemkab Tapsel dalam rangka menjalankan amanah UU No 38 Tahun 2007 terkait perpindahan ibukota pemerintahan ke Sipirok yang batas waktu realisasinya sudah telat beberapa tahun. Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sangat jelas disebutkan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan wajib Pemkab Tapsel untuk bidang pemerintahan saat ini, salah satunya adalah perpindahan pemerintahan ke Sipirok sebagaimana diamanahkan Undang-Undang,” ujar Ritonga

Untuk pemindahan roda pemerintahan tersebut sejalan dengan kebutuhan bangunan kantor pemerintah di lokasi pertapakan yang telah diberikan pemerintah pusat. “Tetapi kenyataannya pada tahun ini baru 4 kantor yang akan dibangun dan masih terdapat puluhan lagi kantor instansi pemerintah yang tahu kapan akan dibangun. Artinya kantor pemerintah sendiri saja belum terpenuhi malah membagusin kantor ‘orang lain’. Itu namanya tidak logis dan menyalah terhadap ketentuan peraturan,” ujarnya.

Selain itu, katanya, instansi vertikal memiliki dana sendiri berupa DIPAAPBN sehingga tidak harus ditopang oleh APBD, terbukti untuk tahun ini terdapat pemeliharaan Gedung dan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan dengan bersumber dari APBN yang akan dilaksanakan oleh CV Hamido Utama dengan harga penawaran Rp112.850.000.

Berkenaan dengan hal tersebut, ia mengharapkan kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2012 menghapus pengalokasian merehabilitasi aula dan perpustakaan di instansi vertikal Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan dan jika tetap dialokasikan maka hal itu patut dicurigai ada sesuatu yang perlu dibungkam. 
 
http://beritasumut.com/index.php/younews/37-politik-a-pemerintahan/8528-pemkab-tapsel-rehab-aula-a-perpus-kejari-sidimpuan
 
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: