Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Tarukim
mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2012 untuk merehabilitasi
aula dan perpustakaan di instansi vertikal Kejaksaan Negeri Padang
Sidimpuan yang mempunyai DIPA APBN
Tokoh Masyarakat Sipirok Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan di
Padang Sidimpuan, Rabu (05/09/2012) menilai pengalokasian anggaran
tersebut terkategori bantuan hibah kepada pemerintah (instansi
vertikal) yang tidak berpihak kepada rakyat dan menyalahi ketentuan.
“Bantuan hibah Pemkab Tapsel kepada Kejari Padang Sidimpuan itu belum
saatnya dilakukan di tengah banyaknya kebutuhan prioritas Pemkab Tapsel
dalam rangka menjalankan amanah UU No 38 Tahun 2007 terkait perpindahan
ibukota pemerintahan ke Sipirok yang batas waktu realisasinya sudah
telat beberapa tahun. Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 sangat jelas disebutkan bahwa pemberian hibah
dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan
urusan wajib Pemkab Tapsel untuk bidang pemerintahan saat ini, salah
satunya adalah perpindahan pemerintahan ke Sipirok sebagaimana
diamanahkan Undang-Undang,” ujar Ritonga
Untuk pemindahan roda pemerintahan tersebut sejalan dengan kebutuhan
bangunan kantor pemerintah di lokasi pertapakan yang telah diberikan
pemerintah pusat. “Tetapi kenyataannya pada tahun ini baru 4 kantor yang
akan dibangun dan masih terdapat puluhan lagi kantor instansi
pemerintah yang tahu kapan akan dibangun. Artinya kantor pemerintah
sendiri saja belum terpenuhi malah membagusin kantor ‘orang lain’. Itu
namanya tidak logis dan menyalah terhadap ketentuan peraturan,” ujarnya.
Selain itu, katanya, instansi vertikal memiliki dana sendiri berupa
DIPAAPBN sehingga tidak harus ditopang oleh APBD, terbukti untuk tahun
ini terdapat pemeliharaan Gedung dan Kantor Kejaksaan Negeri Padang
Sidimpuan dengan bersumber dari APBN yang akan dilaksanakan oleh CV
Hamido Utama dengan harga penawaran Rp112.850.000.
Berkenaan dengan hal tersebut, ia mengharapkan kepada DPRD dalam
pembahasan Perubahan APBD TA 2012 menghapus pengalokasian merehabilitasi
aula dan perpustakaan di instansi vertikal Kejaksaan Negeri Padang
Sidimpuan dan jika tetap dialokasikan maka hal itu patut dicurigai ada
sesuatu yang perlu dibungkam.
http://beritasumut.com/index. php/younews/37-politik-a-pemer intahan/8528-pemkab-tapsel- rehab-aula-a-perpus-kejari- sidimpuan
0 Please Share a Your Opinion.: