Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mendesak agar Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) segera memindahkan ibukota Tapsel dari Padang Sidempuan ke Sipirok. Pasalnya, UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara sudah jelas gamblang mengamanatkan ibukota Tapsel harus pindah Sipirok.
Penegasan Djohermansyah itu disampaikan di depan sejumlah pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sipirok dan Sekitarnya (IKAPSI) yang mendatangi gedung Kemendagri, Selasa (12/6). Anggota DPR Sutan Bathoegana Siregar ikut mendampingi para pengurus IKAPSI, antara lain Penasehat IKAPSI Shohibul Anzar Siregar, dan Ketua IKAPSI Jakarta, Sigit Siregar.
"Kita dorong pindah dulu ke Sipirok. Soal dimana lokasinya, nanti kita bicarakan lagi," tegas Djohermansyah dalam pertemuan di ruang kerja dirjen Otda itu.
Dijelaskan Djohermansyah, pihaknya nanti juga akan mengirimkan tim khusus untuk melakukan peninjauan lapangan. Dia juga berjanji akan mempertemukan pengurus IKAPSI dengan pihak-pihak terkait, antara lain Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu.
Djohermansyah, setelah mendengar paparan pengurus IKAPSI, menyatakan setuju letak ibukota di titik nol Sipirok.
Sutan dalam pertemuan tersebut berulang kali mengingatkan Djohermansyah agar serius menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, lanjutnya, bisa terus ada aksi demonstrasi. Bahkan, lanjutnya, bisa terjadi konflik fisik antar sesama warga. "Tolong Pak Djohermansyah, selesaikan dulu ini. Tujuan kita adalah membangun Sipirok," ujar salah satu kandidat cagub dari Partai Demokrat itu.
Sutan yakin, cukup kemendagri saja yang turun tangan dalam upaya penyelesaian masalah ini. "Jika butuh dorongan politik, nanti kita bantu dari DPR," tegas Sutan.
Seperti diketahui, berlarut-larutnya rencana pemindahan ibukota Tapsel ini sempat mengundang reaksi warga Sipirok yang selama ini berdomisili di Jakarta. Pada 24 Februari 2012, puluhan warga Sipirok di Jakarta yang tergabung dalam Forum Warga Sipirok-Jakarta Peduli Hukum (For Wash) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta.
Sejumlah aktivis Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan juga ikut bergabung dalam aksi saat itu. Pada Maret 2012, aksi yang sama digelar di depan gedung kemendagri.
Mereka mendesak ibukota segera dipindahkan, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapsel yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok.
Penegasan Djohermansyah itu disampaikan di depan sejumlah pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sipirok dan Sekitarnya (IKAPSI) yang mendatangi gedung Kemendagri, Selasa (12/6). Anggota DPR Sutan Bathoegana Siregar ikut mendampingi para pengurus IKAPSI, antara lain Penasehat IKAPSI Shohibul Anzar Siregar, dan Ketua IKAPSI Jakarta, Sigit Siregar.
"Kita dorong pindah dulu ke Sipirok. Soal dimana lokasinya, nanti kita bicarakan lagi," tegas Djohermansyah dalam pertemuan di ruang kerja dirjen Otda itu.
Dijelaskan Djohermansyah, pihaknya nanti juga akan mengirimkan tim khusus untuk melakukan peninjauan lapangan. Dia juga berjanji akan mempertemukan pengurus IKAPSI dengan pihak-pihak terkait, antara lain Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu.
Djohermansyah, setelah mendengar paparan pengurus IKAPSI, menyatakan setuju letak ibukota di titik nol Sipirok.
Sutan dalam pertemuan tersebut berulang kali mengingatkan Djohermansyah agar serius menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, lanjutnya, bisa terus ada aksi demonstrasi. Bahkan, lanjutnya, bisa terjadi konflik fisik antar sesama warga. "Tolong Pak Djohermansyah, selesaikan dulu ini. Tujuan kita adalah membangun Sipirok," ujar salah satu kandidat cagub dari Partai Demokrat itu.
Sutan yakin, cukup kemendagri saja yang turun tangan dalam upaya penyelesaian masalah ini. "Jika butuh dorongan politik, nanti kita bantu dari DPR," tegas Sutan.
Seperti diketahui, berlarut-larutnya rencana pemindahan ibukota Tapsel ini sempat mengundang reaksi warga Sipirok yang selama ini berdomisili di Jakarta. Pada 24 Februari 2012, puluhan warga Sipirok di Jakarta yang tergabung dalam Forum Warga Sipirok-Jakarta Peduli Hukum (For Wash) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta.
Sejumlah aktivis Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan juga ikut bergabung dalam aksi saat itu. Pada Maret 2012, aksi yang sama digelar di depan gedung kemendagri.
Mereka mendesak ibukota segera dipindahkan, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapsel yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok.
0 Please Share a Your Opinion.: