Solo Tim Gabungan dan Denpom TNI dan Polri merazia kendaraaan dan atribut militer di Solo. Selain memeriksa kendaraan militer dan anggota TNI, mereka juga memperingatkan warga sipil yang menggunakan atribut militer.
Operasi gabungan yang disebut sebagai operasi penegakan ketertiban (gaktib) tersebut digelar di depan kantor Pengadilan Negeri Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Rabu (13/6/2012) siang. Operasi dilakukan personil gabungan dari POM TNI AD, TNI AU, dan Polri.
Dalam operasi tersebut petugas menghentikan semua kendaraan militer yang melintas untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi dari pengendaranya. Selain itu, petugas juga menghentikan anggota TNI yang melintas menggunakan kendaraan pribadi, juga untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.
Petugas juga menghentikan warga sipil yang diketahui mengenakan atribut militer. Asa Perkasa, salah seorang warga Solo, dipaksa untuk melepas jaket loreng yang dikenakannya. Selanjutnya jaket tersebut disita oleh petugas dengan diberi surat penyitaan. "Saya hanya diberi oleh saudara saya," ujar saya singkat ketika ditanya asal muasal jaket tersebut.
Sementara itu komandan operasi, Kapten (CPM) Aris Yulianto, mengatakan jaket loreng yang disita tersebut merupakan jaket motif terbaru milik TNI. Peruntukannya untuk anggota TNI, warga sipil dilarang mengenakannya. Dia mengatakan atribut tentara, termasuk jaket, dilarang dikenakan oleh warga sipil.
"Untuk itu kami menyita jaket tersebut. Jika memang jaket itu milik saudara yang bersangkutan yang menjadi anggota TNI, kami menghimbau pemiliknya bisa mengambil di kantor POM TNI AD Surakarta," ujar Aris.
Sumber: http://news.detik.com
Operasi gabungan yang disebut sebagai operasi penegakan ketertiban (gaktib) tersebut digelar di depan kantor Pengadilan Negeri Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Rabu (13/6/2012) siang. Operasi dilakukan personil gabungan dari POM TNI AD, TNI AU, dan Polri.
Dalam operasi tersebut petugas menghentikan semua kendaraan militer yang melintas untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi dari pengendaranya. Selain itu, petugas juga menghentikan anggota TNI yang melintas menggunakan kendaraan pribadi, juga untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.
Petugas juga menghentikan warga sipil yang diketahui mengenakan atribut militer. Asa Perkasa, salah seorang warga Solo, dipaksa untuk melepas jaket loreng yang dikenakannya. Selanjutnya jaket tersebut disita oleh petugas dengan diberi surat penyitaan. "Saya hanya diberi oleh saudara saya," ujar saya singkat ketika ditanya asal muasal jaket tersebut.
Sementara itu komandan operasi, Kapten (CPM) Aris Yulianto, mengatakan jaket loreng yang disita tersebut merupakan jaket motif terbaru milik TNI. Peruntukannya untuk anggota TNI, warga sipil dilarang mengenakannya. Dia mengatakan atribut tentara, termasuk jaket, dilarang dikenakan oleh warga sipil.
"Untuk itu kami menyita jaket tersebut. Jika memang jaket itu milik saudara yang bersangkutan yang menjadi anggota TNI, kami menghimbau pemiliknya bisa mengambil di kantor POM TNI AD Surakarta," ujar Aris.
Sumber: http://news.detik.com
0 Please Share a Your Opinion.: