28 Juli 2012

Masyarakat Batang Toru Adukan Kasus Keterangan Palsu

Masyarakat Muara Batang Toru Adukan Kasus Keterangan Palsu Amdal Tambang G-Agincourt Resources





Padangsidimpuan, Akibat surat keberatan masyarakat Kecamatan Muara Batang Toru menolak pembangunan saluran pembuangan limbah tambang mas G-Agincourt Resources ke hulu sungai Batang Toru diacuhkan, akhirnya upaya tuntutan penegakan hukum mulai dilakukan. Langkah pertama dilakukan dengan membuat Laporan Pengaduan ke Mapolres Tapsel di Kota Padangsidimpuan.


Pantauan pers pada Hari Kamis 26 Juli 2012, Ketua lsm Par Tabagsel, Ali Sumurung Sinaga, SH didampingi sejumlah tokoh pemuda dari Muara batang Toru datang ke Mapolres Tapsel Jl. SM Raja. Dengan membawa 4 Buku dokumen Amdal tambang G-Agincourt Resources, Ali Sumurung dkk membuat laporan pengaduan terhadap kasus tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen autentik Amdal Tambang Mas G-Agincourt Resources, yang diduga keras melanggar pasal 266 KUHPidana.

Dari copy Surat Tanda Terima Laporan No. LP/217/VII/2012/SU/Tapsel tgl 26 Juli 2012 yang diteken Petugas Brigadir S. Daulay dan diketahui Inspektur Dinas “C” AIPTU S. Gultom, Ketua Lsm Par Tabagsel bersama massa anggota dan masyarakat pendukungnya telah resmi mengadukan kasus tsb.

Dari pembicaraan pers dengan saksi pelapor Ali Sumurung yang didampingi para tokoh pemuda Muara Batang Toru, disebutkan sejumlah para terduga pelaku kejahatan pebuat keterangan palsu ke dalam dokumen Amdal tsb antara lain, Presiden Direktur Pr. ERM Indonesia, Luis Guimaraes selaku konsultan penyusun Amdal yang bekerja sama dengan Dr Ing. Ternala Barus dari Pusat Study SDA USU Medan dan Drs. Effan Zulfikar dan UMTS Padangsidimpuan, Dir Operasional G-Agincourt Resources Dominic Heaton, beserta para terduga Tim Komisi Amdal Daerah Tapsel yang dipimpin Bupati masa itu Ongku Hasibuan, berlanjut Tim Penyusun RKL dan RPL Tambahan seperti Dr. Ir. Yahya Husin, MS, Ir. Abu Bakar Harahap, Msi, Ir. Shinta Idriyanti, Ari Irawan S.Si, Pritta Puspitasari, Msc, Dipl. OEC Adis Noer Rahmi Prima Dewi, SE, and last but not least GM G-Agincourt Resources Tim Duffy.

“Siapa dari mereka semua yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan dokumen Amdal yang sengaja memasukkan keterangan palsu, hasil penyidikan akan menentukan siapa saja para Tersangka yang bakal menjadi Terdakwa”, ketus Ali Sumurung diamini para anggotanya.

Tanggapan pihak perusahaan tambang mas G-Agincourt Resources di Batang Toru belum dapat diperoleh. Humas alias media relation Katarina Hardono di Kantor pusat Jakarta dan Adi Prathomo di Aek Pining yang dikonfirmasi via long-sms belum menjawab hingga berita ini naik cetak.

Rating Artikel : 5 Jumlah Voting : 99 Orang
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: