25 Agustus 2012

Komisi I DPR nilai wajib militer belum perlu di Indonesia


Ada tiga masalah krusial terkait seputar RUU Komponen Cadangan. Tahun 2010 pemerintah telah mengirimkan konsep RUU Komponen Cadangan untuk dibahas di DPR, kemudian komisi I DPR melaksanakan sosialisasi untuk minta pendapat publik. Namun Komisi I DPR menilai wajib militer belum perlu dilaksanakan di Indonesia.

Hal di atas disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (23/8).

"Tiga masalah krusial yang pertama, banyak yang mempersalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UU Dasar 1945, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat," jelas TB Hasanudin.

Kedua, ada beberapa pasal krusial, seperti 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai. Pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi dan dianggap bertentangan dengan HAM.

"Pasal 8 tentang wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal 5 tahun, dan pasal hukuman/sanksi bagi mereka yang tidak bersedia melaksanakannya. Dan pasal pasal krusial lainnya," tegas Hasanudin.

Hal yang ketiga, Hasanudin menjelaskan, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan. Dengan jumlah kekuatan sekarang sekitar 400.000 orang prajurit dianggap cukup.

"Sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk rumah dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan, dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern . Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM dan lain-lain," tegas Politisi PDIP ini.

Maka Komisi 1 DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah. Menurut Hasanudin, Komisi I memang tak perlu trauma dengan istilah wajib militer. Karena di negara-negara demokratis seperti Amerika, Perancis, Inggris dan lainnya sudah menerapkannya.

"Hanya saja RUU Komponen Cadangan harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakekat ancaman, HAM dan lain-lain," kata Hasanudin.

"Apakah DPR dan Komisi 1 akan membahasnya tahun ini? Saya kira tidak cukup waktunya karena Komisi 1 saat ini sedang masih membahas RUU Industri Pertahanan , RUU Penyiaran dan RUU Veteran. Saya tidak tahu kalau tahun 2013 nanti," pungkasnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/komisi-i-dpr-nilai-wajib-militer-belum-perlu-di-indonesia.html
Rating Artikel : 5Jumlah Voting : 99 Orang
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: