29 Agustus 2012

TNI Kirim Pasukan, Amanah UUD 1945

 
Pengiriman pasukan dan penugasan prajurit TNI ke Kongo dan Haiti, merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia, yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4.
 Di alinea itu disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demikian antara lain dikemukakan Asops Panglima TNI Mayjen TNI Hambali Hanafiah, dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Komandan PMPP TNI Kolonel Pnb Irwan Ishak Dunggio, saat membuka resmi latihan penyiapan Satgas Kompi Zeni TNI untuk ditugaskan ke Konggo dan Haiti, di PMPP (Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian) TNI di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/8/2012) ini. 

Mayjen Hambali menekankan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Puspen TNI, partisipasi prajurit TNI dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi prajurit TNI, untuk menunjukkan perannya di dunia internasional.

Pengiriman satgas-satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, selalu mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif, Kementerian Luar Negeri, serta institusi lainnya yang terkait, katanya.  
Saat ini, beberapa satgas Kontingen Garuda sedang melaksanakan penugasan di daerah konflik, seperti Lebanon, Kongo, dan Haiti. Sejumlah perwira TNI juga masih bertugas di Sudan, Liberia, dan Suriah sebagai Military Observer (Milobs) dan Military Staf (Milstaf).

Disebut pula, Kontingen Garuda XX-I/Monusco dan Kontingen Garuda XXXII-A/Minustah yang saat ini masih bertugas, selalu mendapatkan apresiasi luar biasa, baik dari Force Commander maupun masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kontingen itu.

Secara fluktual dan empiris, hasil kerja Kontingan Garuda ini memberikan dampak positif secara langsung maupun tidak langsung kepadamasyarakat sekitar, di samping juga mengangkat perekonomian wilayah. 
 
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/29/16291241/TNI.Kirim.Pasukan.Amanah.UUD.1945
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: