Pengiriman pasukan dan penugasan prajurit TNI ke Kongo dan Haiti,
merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia, yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4.
Di alinea itu disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demikian
antara lain dikemukakan Asops Panglima TNI Mayjen TNI Hambali
Hanafiah, dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Komandan PMPP TNI Kolonel
Pnb Irwan Ishak Dunggio, saat membuka resmi latihan penyiapan Satgas
Kompi Zeni TNI untuk ditugaskan ke Konggo dan Haiti, di PMPP (Pusat Misi
Pemeliharaan Perdamaian) TNI di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu
(29/8/2012) ini.
Mayjen Hambali menekankan, sebagaimana dikutip
dalam siaran pers Puspen TNI, partisipasi prajurit TNI dalam misi
pemeliharaan perdamaian PBB merupakan kesempatan sekaligus tantangan
bagi prajurit TNI, untuk menunjukkan perannya di dunia internasional.
Pengiriman
satgas-satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB,
selalu mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif, Kementerian Luar
Negeri, serta institusi lainnya yang terkait, katanya.
Saat ini,
beberapa satgas Kontingen Garuda sedang melaksanakan penugasan di
daerah konflik, seperti Lebanon, Kongo, dan Haiti. Sejumlah perwira
TNI juga masih bertugas di Sudan, Liberia, dan Suriah sebagai Military
Observer (Milobs) dan Military Staf (Milstaf).
Disebut pula,
Kontingen Garuda XX-I/Monusco dan Kontingen Garuda XXXII-A/Minustah
yang saat ini masih bertugas, selalu mendapatkan apresiasi luar biasa,
baik dari Force Commander maupun masyarakat, khususnya yang tinggal di
sekitar kontingen itu.
Secara fluktual dan empiris, hasil kerja
Kontingan Garuda ini memberikan dampak positif secara langsung maupun
tidak langsung kepadamasyarakat sekitar, di samping juga mengangkat
perekonomian wilayah.
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/29/16291241/TNI.Kirim.Pasukan.Amanah.UUD.1945
0 Please Share a Your Opinion.: