10 September 2012

Gelar-Perkara Kasus PT. Toba Pulp Lestari di Polres Tapsel

Gelar-Perkara Kasus PT. Toba Pulp Lestari di Polres Tapsel : Dishut Tak Mampu Bantah Tuduhan Rakyat 



Padangsidimpuan, Gelar-Perkara kasus kejahatan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di Ruang PPKO Mapolres Tapsel Jl. SM Raja Kota Padangsidimpuan (Psp) berlangsung tegang penuh perdebatan sengit.  Pihak managemen TPL yang resmi melalui Direktur Juanda Panjaitan diundang Kapolres Tapsel AKBP Subandriya dengan Surat No. B/975/IX/2012/Reskrim tgl. 3 September 2012, terbukti takut mempertanggungjawabkan kasusnya dengan absen tidak datang hadiri Gelar-Perkara pada Rabu 4 September 2012. Sementara staf Dishut Tapsel tak mampu membantah paparan data dan bukti serta tuduhan masyarakat Sipirok, Angkola Timur dan Kota Psp tentang kejahatan TPL.
Gelar-perkara yang dipimpin Kanit-IV/Tipiter Aiptu H. SB Siregar dan Kanit-III/Tipikor Aiptu Mazni Aries dengan 32 orang perwakilan masyarakat Sipirok dan Angkola Timur beserta para aktifis lsm Alarm, dihadiri 3 staf Dinas Kehutanan (Dishut) Tapsel. Yaitu P2LHP Mayor Siagian, Petugas Penagih Setoran DR & PSDH Irsan Nasution dan P2SKSKB Anggara Harahap.
Perdebatan sengit mulai terjadi ketika ketiga staf Dishut tsb coba membuat penafsiran berbeda tentang ketentuan pasal-pasal dalam Permenhut P.55/Menhut-II/2006 dan P.8/2009 Tentang PUHH (Penata Usahaan hasil Hutan) dari Hutan Negara. Seperti pasal 6 ayat (7), (8), (10) serta ps 10 ayat (4) yang mewajibkan pemisahan KB (kayu bulat) dengan KBK (kayu bulat kecil), pembuatan BU (buku ukur), pembuatan LHP (laporan hasil penebangan) dibuat pegawai TPL di setiap  Tpn (tempat penumpukan) dekat lokasi setiap Blok tebang.
Kemudian P2LHP (petugas pengesah LHP) dari Dishut mengesahkan LHP juga di Tpn, berlanjut TPL bayar setoran DR & PSDH  baru kayu bisa diangkut dari Tpn di setiap Blok tebang seperti di Hotal, Panggorengan, Siturbis ke TPK di Maragordong.
Sewaktu masyarakat memaparkan bukti-bukti beserta para saksi bahwa TPL diduga keras menggelapkan volume hasil penebangan dengan taktik KB dan KBK yang ditebang tanpa ada BU, pengesahan LHP dan pembayaran DR & PSDH, buru-buru diangkut keluar lokasi Tpn, ketiga staf Dishut tsb mulanya mau coba putar-belit membuat penafsiran sendiri terhadap Permenhut P.55/2006 dan P.8/2009, namun sewaktu diperlihat setiap huruf, kata dan kalimat dalam kedua Permenhut tsb, akhirnya ketiga staf Dishut tsb cuma becus membungkam.
Perwakilan masyarakat Angkola Timur menuntut agar Polres memerintahkan TPL untuk stop menebang dan mengangkut kayu dari lokasi Siturbis/Simandalu sebelum perkara perusakan tanah rakyat selesai. Untuk itu Polres diminta mengirim surat ke Kantor TPL serta memasang police-line di TKP. “Jika TPL masih nekat coba angkut kayu engan fifik kayu campur-aduk dan dokumen angkut FAKB fiktif manipulatif, kami massa akan tangkap dan serahkan lagi ke polisi. Biar kantor Polsek Sipirok dan Polres Tapsel penuh dengan truck kayu tangkapan rakyat”, ketus Ketua Kelompok Tani Simatoktong, Syawaludin harahap beserta saksi pelapor Amin Siregar.
Perwakilan dari Sipirok, Faisal Reza Pardede, Bobby Iskandar Siregar dan Zulfan Hutasuhut memaparkan kejahatan TPL menebang liar masuk areal Pertapakan kantor Pemkab Tapsel di Dano Situmba dan mencuri kayu sembari menyerahkan peta lokasi pencurian kayu beserta dokumentasi photo. Serta memberikan bukti temuan kasus tronton TPL merk Hino No.Pol: BM-8962-AB angkut KB campur-aduk KBK pakai FAKB tak jelas.
Dir. lsm Alarm, Achmad RM Hutasuhut sebagai jurubicara penutup dari perwakilan masyarakat menegaskan, “Masyarakat akan terus melakukan sweeping terhadap angkutan kayu TPL baik langsir dari semua Tpn ke TPK Maragordong maupun angkutan kayu dari TPK Maragordong ke pabrik TPL di Sosor Ladang Parmaksian Kab Tobasa. Semua kejahatan TPL akan ditindak tegas”, ultimatum Achmad Hutasuhut yang disambut tepukan tangan puluhan masyarakat yang hadir di Ruang PPKO Polres Tapsel.
Terakhir, sewaktu pihak Polres Tapsel selaku moderator Gelar-Perkara menawarkan usul pemeriksaan bersama Polres, perwakilan masyarakat dan Dishut untuk melakukan peninjauan lapangan ke lokasi penebangan TPL, dir lsm Alarm mengajukan pra-syarat, “Terlebih dahulu semua berkas perencanaan dan penebangan TPL beserta administrasi Dishut Tapsel harus diserahkan, guna dapat diuji dan dibuktikan kesesuaian data administrasi TPL dan Dishut dengan fakta penebangan dan pengangkutan kayu”.
Menjawab prasyarat masyarakat, Kanit-IV/Tipiter AIPTU SB Siregar memberi waktu kepada Dishut Tapsel bersama managemen TPL menyerahkan semua berkas administrasi terkait selambatnya Jum`at sore tgl. 6 September 2012.
Beberapa pimpinan masyarakat Sipirok dan Angkola Timur menegaskan, “Kami akan mengikuti sikap Kapolres Tapsel melanjutkan penyidikan perkara kejahatan TPL sekaligus memantau ketegasan Bupati menindak persekongkolan Dishut yang diduga keras turut membantu kejahatan TPL”. ( ryzach morniff )


Surat Undangan Kapolres Tapsel untuk rakyat, Dishut, TPL ikuti Gelar-Perkara

Kanit-IV/Tipiter bersama Kanit-III/Tipikor pimpin Sidang Gelar-Perkara Kasus TPL.

Puluhan warga Angkola Timur dan Sipirok memenuhi Aula PPKO Polres Tapsel
Para pejabat Dishut Tapsel tak mampu bantah tuduhan kejahatan TPL.

Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: