gambar ilustrasi |
SIDIMPUAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan
(Psp), Jumat (21/9) sudah menertibkan dan membongkar papan iklan
perusahaan provider selular berbagai jenis dan bentuk yang ada di Kota
Padangsidimpuan (Psp). Papan iklan yang dibongkar itu karena tak
memiliki izin.
Kasatpol PP, Erwin H Harahap SSTP mengatakan adapun penertiban
reklame selular yang dilakukan yakni produk indosat, penertiban reklame
produk selular untuk jenis reklame
papan/billboard/videotron/megatron/softsen, reklame kain
(spanduk/umbul-umbul), reklame melekat/stiker, reklame selebaran,
reklame berjalan (termasuk kendaraan) dan reklame dalam bentuk branding,
streetsign dan juga soft sign. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP,
kata Erwin yakni dengan cara membuat tanda (memakai pilox) pada reklame
dengan tulisan “reklame/iklan ini tidak ada izin dan tidak membayar
pajak dan dilakukan di seluruh sudut Kota Psp”.
“Adapun rencana kegiatan kita selanjutnya adalah, penertiban produk
lainnya, melaksanakan kegiatan sidang tipiring dengan tahapan
pemanggilan pertama untuk pimpinan cabang selular dimintai keterangan
oleh PPNS/korwas Polri dan bila tidak hadir akan dilayangkan sampai
panggilan ketiga,” jelasnya.
Bila sampai panggilan ketiga tidak hadir, lanjutnya, akan dilaksanakan panggilan upaya paksa. Berkas dikirim ke kejaksaan melalui Polri dan disidangkan di pengadilan atas pelanggaran Perda dimaksud dengan ketentuan pidana sesuai dengan perda (ganti rugi dan atau kurungan badan).
“Dengan kegiatan ini diharapkan para pimpinan cabang selaku penanggungjawab dalam pemasangan papan reklame harus membuat izin dan membayar pajak,” tegas Erwin.
Penertiban ini sendiri kata Erwin merujuk pada Perda nomor 03 tahun
2010 tentang pajak daerah Psp khususnya pada pasal 2 bab 2 poin D
tentang pajak reklame. Disamping itu juga merujuk pada surat Kakan
Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), Imran Hasibuan pada tanggal 29
Agustus lalu yang menyebutkan bahwa kantor P2T Psp tidak pernah
mengeluarkan izin reklame atas nama PT Indosat dan XL Axiata wilayah
Psp.
Erwin, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam hal
penertiban ini baik itu perusahaan besar atau kecil, asalkan tidak
memiliki izin atau tidak memberikan pendapata asli daerah (PAD) maka
pihaknya akan langsung membongkarnya dengan tegas.
0 Please Share a Your Opinion.: