Cumbui gadis 17 tahun hingga 10 kali dan hamil empat bulan, Rudi (20)
warga Jajar Tunggal, Surabaya, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan
pihak kepolisian. Pekerja proyek ini ditangkap anggota Polsek Wiyung,
setelah dilaporkan orangtua SK, warga Karang Pilang, Surabaya ke polisi
karena enggan bertanggung jawab.
Kapolsek Wiyung, Kompol Wiwik Setiyoningsih mengatakan, tersangka
berhasil ditangkap anggotanya ketika bersembunyi di kawasan Tambaksari
Surabaya.
"Kini tersangka sudah kami amankan dan dijebloskan ke tahanan
Mapolsek Wiyung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wiwik
di Mapolsek Wiyung, Sabtu (16/3).
Wiwik menerangkan, penangkapan tersangka ini bermula ketika pihaknya
mendapat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan ulah
pemuda bertatto tersebut.
"Tersangka menggauli korban, yang masih berumur 17 tahun, warga Karang Pilang, Surabaya, berulang kali hingga hamil."
Dari pemeriksaan sementara, diketahui kalau antara korban dan
tersangka memang sudah berpacaran sekitar satu tahun yang lalu. "Karena
tersangka berjanji akan menikahi korban, maka korban rela digauli hingga
beberapa kali," ungkap polwan dengan satu melati di pundak ini.
Namun, lanjut Wiwik, setelah gadis belia lulusan SMP itu hamil dan
meminta pertanggungjawaban, tersangka justru kabur meninggalkan
kekasihnya yang bekerja di sebuah toko penjualan parfum tersebut.
"Karena itulah, korban bersama orangtuanya melapor ke polisi. Dan
berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka yang
bersembunyi di kawasan Tambaksari."
Sementara Rudi yang kini tengah mendekan di sel tahanan itu mengaku
kalau sebenarnya dia bukan tidak mau bertanggung jawab, tapi masih
mengumpulkan uang untuk biaya nikah. "Seingat saya, ada sekitar 10 kali
saya mencumbui pacar saya. Beberapa kali di rumahnya, saat sedang sepi
dan beberapa kali di tempat kos saya," aku Rudi di hadapan penyidik.
Pemuda bertato yang ditangkap ketika masih bekerja di proyek bangunan
di kawasan Tambaksari, Surabaya itu juga mengiba kepada penyidik untuk
tidak dihukum. "Saya bukan tidak bertanggung jawab, tapi karena saya
memang tidak punya uang jadi belum bisa menikah," dalih anak kedua dari
enam bersaudara.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan
Anak Nomor 23 tahun 2002, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12
tahun penjara. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas
Wiwik. merdeka.com
0 Please Share a Your Opinion.: