Oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kolaka,
Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi oleh siswinya, sebut saja Mawar
(16). Guru honorer berinisial AH ini dilaporkan karena diduga memperkosa
Mawar.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Serse Polres Kolaka, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Agung Basuki kepada Kompas.com di ruang kerjanya,
Kamis (10/1/2013). Agung, menjelakan, peristiwa tersebut terjadi belum
lama ini. AH yang mendomisili di Jalan Pemuda itu diduga memperkosa
Mawar pada Juni 2012.
Menurutnya, pelaku diduga memperkosa
siswinya saat hendak menyerahkan tugas sekolah di rumah pelaku. Awalnya,
korban disuruh menyelesaikan tugas di sekolah, namun hingga jam belajar
usai, tugas tersebut belum rampung. Akhirnya, AH memberikan toleransi
kepada korban mengerjakan tugas di rumah korban.
"Setelah selesai,
korban bingung mau antarkan kemana tugasnya. Oknum guru ini menyuruh
korban langsung membawa tugas itu ke rumah pelaku. Setelah korban tiba,
ternyata AH sudah berada di kamar. AH menyuruh korban untuk masuk ke
kamar dan korban pun masuk," ungkap AKP Agung Basuki, Kasat Serse Polres
Kolaka, Kamis (10/01/2013).
Agung melanjutkan, saat berada di
kamar, AH malah merayu korban agar mau melayani nafsunya. Awalnya,
korban berontak, namun bisa dilumpuhkan oleh pelaku hingga akhirnya
korban pun pasrah diperkosa gurunya sendiri.
Kata Agung, saat ini
AH masih dalam proses pemangggilan untuk dimintai keterangan. "Jika
memang nantinya terbukti, maka perbuatannya masuk dalam pencabulan anak
di bawah umur. AH dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5
tahun," tutupnya.
0 Please Share a Your Opinion.: