Padangsidimpuan, (Analisa). Satreskrim Polres
Padangsidimpuan membekuk seorang pria, HAL (27) warga Jalan Padat Karya
Kampung Toba Kecamatan P. Sidimpuan Selatan dan mengamankan enam ekor
trenggiling. Hal dibekuk usai transaksi bisnis di simpang tiga Jalan
Raja Inal Siregar Kecamatan P.Sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,
Senin (4/3) sore.
Turut diamankan, keranjang tempat penyimpanan dan tas hitam alat membawa trenggiling serta satu unit sepeda motor.
Informasi dihimpun Analisa, perdagangan satwa liar itu terungkap saat
petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya
transaksi trenggiling di kawasan terminal Batunadua Kota P.Sidimpuan.
Saat personil tiba di lokasi yang disebutkan, transaksi satwa
tersebut telah selesai, namun petugas masih melihat seseorang yang
mencurigakan membawa tas meninggalkan lokasi transaksi dengan
mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan tersangka tepat di
simpang tiga Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan P.Sidimpuan Selatan Kota
Padangsidimpuan.
Setelah diperiksa, diketahui isi tas yang dibawa tersangka HAL adalah
enam ekor trenggiling hidup. Tersangka dibawa ke Mapolres P.Sidimpuan
untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres P.Sidimpuan AKBP Budi Harianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP
Anjasmara Siregar membenarkan penangkapan terhadap pelaku perdagangan
satwa dilindungi tersebut.
Lebih lanjut Anjasmara mengatakan, dari keterangan tersangka ke enam
trenggiling tersebut rencananya akan dijual ke Kota Medan dengan harga
Rp 800 ribu per kilogram. Namun, saat ditanya sudah berapa lama
menggeluti bisnis trenggiling itu, tersangka menyebut baru sekitar
sepekan.
"Pengakuannya itu berbeda dengan info yang kita terima. Diduga tersangka telah lama beroperasi dan merupakan sindikat nasional," terangnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 21 ayat 2
huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Tersangka HAL diancam hukuman enam tahun penjara," terangnya.
0 Please Share a Your Opinion.: