20 Maret 2013

Polres P.Sidimpuan Amankan 6 Trenggiling

Padangsidimpuan, (Analisa). Satreskrim Polres Padangsidimpuan membekuk seorang pria, HAL (27) warga Jalan Padat Karya Kampung Toba Kecamatan P. Sidimpuan Selatan dan mengamankan enam ekor trenggiling. Hal dibekuk usai transaksi bisnis di simpang tiga Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan P.Sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Senin (4/3) sore.

Turut diamankan, keranjang tempat penyimpanan dan tas hitam alat membawa trenggiling serta satu unit sepeda motor.

Informasi dihimpun Analisa, perdagangan satwa liar itu terungkap saat petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi trenggiling di kawasan terminal Batunadua Kota P.Sidimpuan.

Saat personil tiba di lokasi yang disebutkan, transaksi satwa tersebut telah selesai, namun petugas masih melihat seseorang yang mencurigakan membawa tas meninggalkan lokasi transaksi dengan mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan tersangka tepat di simpang tiga Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan P.Sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Setelah diperiksa, diketahui isi tas yang dibawa tersangka HAL adalah enam ekor trenggiling hidup. Tersangka dibawa ke Mapolres P.Sidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres P.Sidimpuan AKBP Budi Harianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Anjasmara Siregar membenarkan penangkapan terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Lebih lanjut Anjasmara mengatakan, dari keterangan tersangka ke enam trenggiling tersebut rencananya akan dijual ke Kota Medan dengan harga Rp 800 ribu per kilogram. Namun, saat ditanya sudah berapa lama menggeluti bisnis trenggiling itu, tersangka menyebut baru sekitar sepekan. 

"Pengakuannya itu berbeda dengan info yang kita terima. Diduga tersangka telah lama beroperasi dan merupakan sindikat nasional," terangnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Tersangka HAL diancam hukuman enam tahun penjara," terangnya.
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: